SuaraJawaTengah.id - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Zakat ini juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.
Besar dan Bentuk Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Di wilayah Jawa Tengah, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras dan kebijakan pemerintah setempat. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Tengah pada tahun 2025:
Baca Juga:Harga Cabai Rawit Merah di Jateng Menggila! Gubernur Luthfi Siapkan Jurus Jitu Tekan Inflasi
- Kabupaten Banyumas: 3 kg beras atau Rp45.000 per jiwa.
- Kabupaten Wonosobo: 2,7 kg beras.
- Kota Salatiga: Minimal Rp37.500 jika dibayar dengan uang.
- Kabupaten Kebumen: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
- Kota Magelang: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menetapkan besaran zakat fitrah berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Kabupaten Purworejo: Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo.
Perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, masyarakat di Jawa Tengah disarankan untuk memeriksa ketetapan zakat fitrah di wilayah masing-masing melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Kemenag, atau MUI setempat.
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan zakat fitrah. Meskipun niat cukup di dalam hati, melafalkannya dapat membantu memantapkan hati. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Baca Juga:Waspada Cuaca Saat Mudik Lebaran 2025, BMKG Prediksi Hujan dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Jateng
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.