Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Gubernur Jateng: Tak Cukup Begini Saja

Pengelolaan harus lebih baik lagi.

Pebriansyah Ariefana | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 09 Maret 2020 | 20:09 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Gubernur Jateng: Tak Cukup Begini Saja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengaku bersyukur usai Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Ganjar pun bilang momentum ini pun bisa jadi pembelajaran kepada manajemen BPJS Kesehatan untuk melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik lagi, mengingat kata Ganjar selama ini pengelolaan sistem di BPJS Kesehatan tidaklah terlalu baik.

Ganjar menambahkan perbaikan yang harusnya dilakukan manajemen BPJS Kesehatan adalah soal kepastian klaim yang mana dijamin dan tidak dijamin. Sehingga kata dia pengelolaan harus lebih baik lagi.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Mana yang tidak dijamin secara keseluruhan. Itu aja yang dibicarakan agar BPJS tetap bisa survive tetapi pengelolaan tidak cukup begini-begini saja," lanjutnya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Hadiri Pernikahan Warga Jateng yang Terkena Talasemia

Manajemen BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan persnya.

Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Baca Juga:Sepanggung Bareng Tri Rismaharini, Ganjar Pranowo Malah Kena 'Semprot'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak