Sudah melarikan diri, perampok kembali ke TKP naik sepeda
"Tidak tahu kenapa, pelaku ini datang lagi ke tempat kejadian perkara naik sepeda, tidak tahu sepeda milik siapa. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi kejadian," kata Mulyanto.
Mulyanto mengatakan saat itu Antok belum mengambil barang apa pun milik si sopir taksi. Antok juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Atas kejadian itu Antok dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:Viral Gus Miftah Edarkan Video Waria mencari Lelaki Bernama Agus
Sementara itu pelaku, Paryanto alias Antok, mengatakan awalnya memesan taksi online untuk pulang ke rumah. Namun uangnya tidak cukup dan hanya bisa sampai Salakan.
Dia mengaku niatnya untuk melukai korban muncul saat berada di dalam mobil korban. "Saya jerat pakai kabel, lalu saya kendorkan. Korban kemudian keluar, sampai di luar ngajak duel," ungkapnya.