SuaraJawaTengah.id - Tambang galian C yang menewaskan lima orang santri dan satu kiai ternyata telah habis masa izin berlakunya. Berdasarkan data yang telah diterima Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, masa berlaku tambang tersebut habis sejak Januari 2020.
Kepala ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, tambang tersebut telah habis sejak bulan Januari sesuai dengan izin (IUP OP) atas nama Sucipto, 543.32/10004/Tahun 2018.
"Saat ini memang masa berlakunya telah habis. Namun saya mendapatkan laporan kalau saat ini tambang tersebut sedang dalam proses perpanjangan," ujar Sujarwanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, kedalaman kubangan bekas tambang tersebut sekitar 50-60 cm. Namun, pada bagian Utara kubangan tersebut lokasinya berdekatan dengan tebing. Hal itu membuat kubangan tambang bekas galian C yang ada di sisi utara lebih dalam.
Baca Juga:Satu Kiai dan Lima Santri Tewas di Lubang Galian C, BPBD: Tak Ada Pembatas
"Kalau kedalamannya itu berbeda-beda. Ada yang sekitar 50-60 cm, namun juga ada yang lebih dalam lagi di sebelah utara sekitar 2 meter karena dekat dengan tebing," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, lokasi tambang galian C tersebut merupakan kubangan bekas tambang yang diperuntukan untuk penampung air. Rencananya, lokasi bekas tambang tersebut akan dijadikan sawah.
Namun berdasarkan catatan, pemegang izin disebut tertib membayar pajak dan belum pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, untuk model tambang ini tidak kontinyu. Order hanya dibuka saat ada pembeli.
"Meski demikian, kita tetap mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah Bencana (BPDB) Grobogan, Endang Sulistyoningsih mengatakan, korban yang meninggal ada enam, namun total keseluruhan yang tenggelam ada tujuh santri dan satu kiai.
Baca Juga:Kiai dan 5 Santri Tenggelam di Kubangan Bekas Lubang Tambang Grobogan
"Saat mereka ingin berendam untuk membersihkan diri malah ada yang terpeleset. Beberapa temannya sudah berusaha untuk saling membantu, namun malah ikut tenggelam," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Menurut Endang, lokasi galian C dengan aktifitas warga cukup dekat, sekitar 100 meter. Ia memperkirakan kedalaman galian C mencapai 2,5 meter. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, penambangan di tempat tersebut sudah ada ijinnya.
"Saat kejadian tersebut suasana di galian C terlihat sepi. Aktifitas tambang sepertinya sedang libur," katanya.
Ia bersyukur, untuk efakuasi korban banyak yang menolong sehingga waktu evakuasi bisa lebih cepat. Jika ia hitung, kurang lebih sekitar satu jam proses evakuasi tersebut dilakukan. Namun, jika ia amati lokasi penambangan tersebut tidak sesuai dengan syarat lokasi penambangan karena terlalu dekat dengan warga.
"Hanya 100 meter jaraknya, kalau saya lihat daerahnya itu bukan seperti lokasi penambangan," imbuhnya.
Berdasarkan pengamatannya saat di lokasi, di tempat penambangan tidak terdapat batas-batas yang seharusnya ada untuk menutupi galian C. Hanya terdapat plang bertulisakan larangan agar warga tidak beraktifitas di dekat penambangan.
"Tadi tidak ada pagar pembatas, yang ada cuma portal dan plang. Itu saja yang ada sat saya ke sana," kata dia.
Kontributor : Dafi Yusuf