Penjual Barang Korban Pembunuhan di Banyumas Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sania dalam persidangan mengaku telah menjual barang milik korban Suprapto di Pasar Banyumas atas permintaan para terdakwa lainnya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 Maret 2020 | 17:11 WIB
Penjual Barang Korban Pembunuhan di Banyumas Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Sania saat mengikuti proses sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (11/3/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa penjual barang milik korban kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur selama lima tahun di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tersebut dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Suryo Negoro.

Terdakwa Sania dalam persidangan mengaku telah menjual barang milik korban Suprapto di Pasar Banyumas atas permintaan para terdakwa lainnya.

"Saya menjual barang-barangnya lusa setelah pembunuhan. Awalnya saya sama sekali tidak mau ikut campur. Tapi setelah itu kayanya pada bingung pada jual kemana, jadi saya bantuin jual dua motor seharga Rp 5,5 juta," kata Sania dalam persidangan, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga:Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi

Sania selama terjadinya pembunuhan sama sekali tidak terlibat. Ia baru diberi tahu selepas pulang kerja karena curiga ada Misem yang menginap di rumahnya.

"Saya pulang kerja itu ada mbah di rumah, karena enggak biasanya mbah di rumah. Terus saya tanya ke mama (Minah). Ternyata dikasih tahu telah membunuh. Saya setelah mengetahui itu ngomong ke mama, kalau tidak mau ikut campur dalam urusan ini," ujarnya.

Antonius yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Sania yang telah berusaha menghilangkan jejak perbuatan dengan menggunakan pasal 480 ayat 1.

"Dengan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, serta membantu menghilangkan barang bukti. Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah melawan hukum. Maka Terdakwa bersalah melanggar pasal 480 ayat 1. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dituntut pidana 1,5 tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Antonius membacakan tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014.

Baca Juga:Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas

Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini