Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati

Sri, dalam kesaksiannya, menceritakan selama berumah tangga dengan terdakwa tidak pernah ada pertengkaran hebat saat Deni di rumah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:28 WIB
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Para saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi di Banyumas dengan tersangka Deni di PN Banyumas. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh dengan terdakwa Deni Prianto (37) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (8/10/2019).

Dalam persidangan tersebut, Sri Nuryani, yang telah menjadi istri Deni Priyanto selama enam tahun memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Sri, dalam kesaksiannya, menceritakan selama berumah tangga dengan terdakwa tidak pernah ada pertengkaran hebat saat Deni di rumah. Dia juga menyatakan suaminya tidak berperilaku temperamental.

“Dia baik,” kata Sri kepada Majelis hakim.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis

Pun halnya sikap terdakwa kepada anak-anak. Menurut sepengetahuan Sri, terdakwa peduli dan memperhatikan anak-anaknya.

“Dia peduli (sama anak),” kata dia.

Meski begitu, Sri mengaku pernah melihat foto seorang perempuan di ponsel Deni, yang dikemudian hari diketahui merupakan korban. Mengetahui hal tersebut, Sri mengaku kecewa dan kesal, karena merasa dikhianati suaminya.

“Saya kecewa. Tapi tidak (berani) menanyakan,” katanya lagi.

Dalam persidangan, Sri juga mengaku tidak pernah tahu aktivitas suaminya di media sosial. Termasuk mengenai foto di akun Facebook tersangka yang menggunakan foto editan. Termasuk dia tidak menanyakan darimana asal uang yang terkadang diberikan dari suaminya.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya

Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh dengan tersangka Deni Prianto (37) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas beragendakan mendengar keterangan saksi.

Pada persidangan tersebut, dihadirkan 10 saksi yang salah satunya adalah istri tersangka Deni, Sri Nuryani. Selain Sri, saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik showroom mobil yang sebelumnya hendak membeli mobil korban dari tersangka dan pemilik bengkel yang memberi ban mobil dan ban motor.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak