SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus sekelompok pemuda yang menamakan diri Gangster 69 lantaran diduga melakukan aksi pengeroyokan yang menewaskan Agus Budi Susanto (28).
Peristiwa yang menelan korban jiwa itu terjadi saat malam pergantian tahun 2020.
Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis di Semarang, Selasa (17/3/2020), mengatakan bahwa penangkapan lima anggota Gangster 69 di sejumlah lokasi dan waktu yang terpisah.
Menurut dia, kelompok ini menyerang warga yang sedang menikmati malam pergantian tahun dengan senjata tajam.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Sawah Besar, Kriminolog: NF Juga Korban dari Lingkungan
"Kelompok ini menyerang warga yang sedang bakar-bakar ikan pada malam tahun baru di Semarang Utara," katanya.
Agus tewas akibat sabetan senjata tajam.
Beberapa anggota Gangster ini langsung ditangkap petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dia menjelaskan bahwa pimpinan Gangster 69 yang berinisial FJR (18) ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama beberapa bulan terakhir.
Dari keterangan pelaku, Gangster 69 beranggotakan 15 orang.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Sawah Besar dan Salah Kaprah Stereotip Wibu Psikopat
Kelompok ini sering saling menantang kelompok lain untuk berkelahi melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Auliansyah mengimbau anggota gangster atau kelompok lain serupa untuk membubarkan diri karena polisi siap bertindak tegas terhadap keberadaan mereka yang meresahkan masyarakat.