Miris! Daging Ikan Lumba-lumba Hanya Dijual Rp 5.000 per Kilogram

Daging ikan lumba-lumba itu lalu disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Iwan Supriyatna
Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:42 WIB
Miris! Daging Ikan Lumba-lumba Hanya Dijual Rp 5.000 per Kilogram
Ilustrasi lumba-lumba di laut lepas. (Pixabaywerdepate)

SuaraJawaTengah.id - Dari hasil penyelidikan polisi usai menerima laporan, Sunar telah menyimpan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dengan keadaan sirip dan ekor telah terpotong.

Daging ikan lumba-lumba itu lalu disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kepada polisi, Sunar mengaku menjual daging lumba-lumba seharga Rp 5.000 per kilogram kepada Fredi Dwi Setiawan.

Oleh Fredi, daging lumba-lumba tersebut kemudian diolah seperti ikan asap dan dijual ke masyarakat. Harganya bervariasi mulai Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per sapit. Fredi membantah mencari hiu untuk menjual bagian sirip dan ekornya.

Baca Juga:Sirkus Lumba-lumba Keliling Resmi Dilarang di Indonesia

"Sirip sama ekornya dibuang ke laut," kata Fredi ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (21/3/20).

Senada dengan Fredi. Sunar juga membantah jika dirinya sengaja mencari ikan lumba-lumba. Dikatakannya, sembilan ekor mamalia cerdas itu terperangkap jaring saat dirinya mencari ikan tongkol.

"Itu nyangkut dijaring pak. Terus saya angkat, saya jual Rp 5.000 per kilogram," aku Sunar.

Kedua tersangka ditangkap polisi setelah menerima laporan dari warga. Ketika diselidiki, polisi lalu menangkap Sunar dan barang bukti berupa sembilan ekor lumba-lumba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap Fredi.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka ini, polisi akan mengusut jalur penangkapan lumba-lumba tersebut.

Baca Juga:Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma

"Kalau tertangkap satu boleh lah itu terperangkap. Kalau sembilan ekor berarti dia tahu dimana ikan itu bergerombol. Kita masih dalami lagi," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Akibat perbuatannya, Sunar dan Fredi dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UU.RI.No.5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistimnya.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak