185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call

Napi yang sudah dikeluarkan juga dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan negeri masing-masing terutama di Kabupaten Cilacap.

Chandra Iswinarno
Rabu, 08 April 2020 | 15:11 WIB
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Ilustrasi pengamanan penjagaan di Dermaga Wijayapura saat pemindahan Napi ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Karena tentunya tempat yang paling rawan untuk mudahnya penyebaran penyakit pasti lapas yang lingkupnya kecil. Kontak fisik sesama warga binaan juga sering. Memungkinkan sekali unuk penularan Covid-19," katanya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini