Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum

Edy mengemukakan, langkah tersebut dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 April 2020 | 17:53 WIB
Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)

Hal itu tertuang dalam siaran pers DPP PPNI yang dirilis pada Jumat (10/4/2020) dan diunggah pula ke akun Instagram @dpp_ppni.

Dalam pernyataannya, DPP PPNI meminta masyarakat menghentikan stigmatisasi dan intimidasi terhadap perawat. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penolakan, stigmatiasai dan kriminalisasi terhadap almarhum perawat tersebut.

Selain itu, DPP PPNI juga berharap agar tokoh masyarakat dan tokoh agama memberikan edukasi yang lebih lugas kepada masyarakat. Sehingga kejadian penolakan jenazah seperti itu tidak terjadi kembali.

Publik, terutama warganet, marah dan kecewa dengan kejadian penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 ini.

Baca Juga:Berjuang Lawan Corona, 3 Perawat RS Elim Toraja Utara Diusir dari Kos-kosan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak