Penganiaya Perawat Klinik di Semarang saat Wabah Corona Jadi Tersangka

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 April 2020 | 13:08 WIB
Penganiaya Perawat Klinik di Semarang saat Wabah Corona Jadi Tersangka
Viral Pasien Memaki dan Tampar Perawat Saat Diingatkan Pakai Masker (Facebook)

"Saat ini sudah ribuan yang pakai. Awalnya solidaritas tersebut hanya dilakukan tenaga medis di Semarang dan sekarang sudah menyebar ke seluruh Jateng serempak memakai ikat lengan berwarna hitam itu," ujarnya.

Ia berharap, penolakan jenazah perawat yang terjadi di Kabupaten Semarang adalah terakhir. Jangan ada stigmatisasi negatif terhadap pasien atau perawat Covid-19 yang meninggal.

"Tenaga medis sudah berjuang di garda terdepan untuk melawan wabah ini. Jangan sampai diskriminasi terhadap mereka lagi," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi penolakan pemakaman perawat RSUP Kariadi yang positif Covid-19 di TPU Suwakul, Kabupaten Semarang. Penolakan pemakaman terdapat beberapa provokator yang saat ini sudah diamankan Polda Jateng.

Baca Juga:Bayi 6 Bulan Anak Perawat di Jayapura Positif Terjangkit Corona

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak