SuaraJawaTengah.id - Pengetatan pemberlakuan aturan terkait penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 menjadi langkah nyata yang dilakukan di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Dalam penerapannya, setiap petugas di lingkungan kelurahan tersebut akan disanksi denda Rp 5.000 jika kedapatan tak menggunakan masker.
Lurah Sumber Dwi Listiyorini mengemukakan, aturan tersebut diterapkan agar petugas kelurahan bisa dijadikan contoh bagi masyarakat mengenai kewajiban memakai masker. Aturan tersebut, kata Dwi, diwajibkan kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan anggota Linmas Kelurahan Sumber.
“Kami ingin memutus rantai persebaran virus Covid-19. Karena itulah aturan ditetapkan. Apalagi sebagai pegawai kelurahan, mereka menjadi contoh bagi masyarakat sekitar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Dwi mengemukakan, penerapan sanksi denda tidak menggunakan masker untuk memotivasi petugas Kelurahan Sumber, selama pandemi wabah Virus Corona.
Baca Juga:Ngeyel Tak Pakai Masker Saat Naik Motor? Pemotor Disuruh Pushup Anggota TNI
Sebelumnya, pada pekan lalu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kewajiban mengenakan masker nonmedis saat keluar dari rumah atau bepergian.
Pada Sabtu (11/4/2020), Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, membagikan ratusan masker kain di Pasar Klewer. Masker bertuliskan 'dha manuta' yang artinya patuhilah itu dibagikan kepada para pedagang.
Ia meminta pedagang selalu menggunakannya saat bertransaksi dengan pembeli. Meski mewajibkan penggunaan masker, Rudy menolak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum.