Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, ajukan PK atas vonis korupsinya. Ia klaim dana hasil korupsi bukan untuk pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 April 2026 | 18:08 WIB
Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Kuasa hukum mengajukan lima bukti baru dan mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama terhadap kasus tersebut.
  • Pihak pemohon membantah menikmati hasil korupsi dan mengeklaim seluruh dana pungli digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik masyarakat.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 dimulai. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memutuskan melakukan perlawanan hukum setelah sebelumnya menerima vonis lima tahun penjara tanpa banding.

Ia secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan membawa narasi pembelaan yang cukup berani: korupsi dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat.

Upaya hukum luar biasa ini terungkap dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan tangan kosong.

Tim hukum telah menyiapkan amunisi berupa lima bukti baru (novum) yang diyakini mampu menganulir putusan sebelumnya. Selain menyodorkan novum, Erna juga menuding adanya unsur kekhilafan hakim pada pengadilan tingkat pertama saat mengadili perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Baca Juga:Gebrakan PBPI Kota Semarang: Dari Olahraga Elit ke Arena Rakyat, Siap Cetak Atlet Muda!

Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah bantahan keras bahwa Mbak Ita menikmati hasil kejahatan rasuah tersebut. Erna mencontohkan salah satu bukti baru yang berkaitan dengan pendanaan acara 'Semarak Simpang Lima', yang dananya berasal dari pungutan liar (pungli).

Pembelaan difokuskan pada argumen bahwa sebagai kepala daerah, Mbak Ita tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," tegas Erna Ratnaningsih dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/4/2026). 

Langkah mengajukan PK ini cukup mengejutkan mengingat sikap pasif Mbak Ita sebelumnya. Saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya, Mbak Ita memilih untuk tidak mengajukan banding maupun kasasi, seolah menerima nasibnya.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PK. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga:7 Informasi Penting Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 Semarang, Wajib Dicatat Warga

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan lima bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon, sebelum nantinya berkas perkara secara utuh dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak