SuaraJawaTengah.id - Karanganyar baru menetapkan status KLB atau kejadian luar biasa virus corona di wilayahnya. Bupati Karanganyar Juliyatmono beralasan baru ditemukannya tiga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.
Keputusan tersebut tertuang dalamn Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.
Dari SK yang diterima, Selasa (14/4/2020) siang, status Karanganyar KLB corona berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 kemarin.
"Menetapkan Kejadain Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020," demikian cuplikan bunyi SK Bupati Karanganyar.
Baca Juga:Belajar Iqra, Evelin Nada Anjani Dipuji Aming
Dengan ditetapkan KLB corona ini, Pemkab Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan sebelumnya.
Hingga Senin (13/4/2020) terdapat tiga orang warga Karanganyar yang terinfeksi Covid-19. Adapun perinciannya, satu meninggal dunia asal Mojogedang dan dua menjalani perawatan di rumah sakit.
Kedua pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan merupakan warga Colomadu dan Mojogedang.
Pasien positif Covid-19 yang meninggal merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) asal Sewurejo, Mojogedang. Dia berasal dari klaster ijtima Gowa.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati mengatakan hasil swab PDP itu baru diterima pada Minggu (12/4/2020).
Baca Juga:39 ABK KM Kelud Positif Corona Karantina di Pulau Galang
Hasilnya menunjukkan PDP Karanganyar itu yang meninggal dengan status positif Covid-19.
- 1
- 2