Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno. Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37). Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (Antara)
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
Satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 14:08 WIB
BERITA TERKAIT
Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal
11 Maret 2020 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 11:08 WIB
lifestyle | 09:05 WIB
lifestyle | 07:33 WIB
lifestyle | 11:46 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 07:37 WIB