Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati

Satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 14:08 WIB
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
Sidang terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Selasa (14/1/2020). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno. Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37). Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak