Pelaku yang masih di bawah umur rencananya dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Polisi juga melibatkan dinas terkait dalam penanganan kasus pencurian celana dalam oleh bocah Karanganyar tersebut.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, ketika ada permaafan dari korban, maka wajib ada diversi,” kata Ismanto Yuwono menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah dituding mencuri celana dalam milik warga di Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Bocah yang mengenakan kaus berwarna oranye itu tertangkap warga sekitar saat menjalankan aksinya.
Baca Juga:Viral Bocah Ikut Sumbang Beli APD untuk Medis Pakai Tabungan Uang Koin
Dari video yang diunggah pengelola akun Instagram @_infocegatansolo, Kamis (16/4/2020), bocah yang mencuri celana dalam itu menjadi bahan perundungan warga.