SuaraJawaTengah.id - Sebentar lagi, umat Islam akan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Pada bulan suci ini, setiap muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun sebelumnya, wajib untuk segera menggantinya sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Syaban 1446 Hijriah menjadi kesempatan yang tepat untuk melaksanakan puasa ganti tersebut.
Kapan Harus Mengganti Puasa Ramadhan?
Mengganti puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi muslim yang meninggalkannya di tahun sebelumnya, baik karena sakit, haid, perjalanan, atau uzur lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Jumlah hari yang diqadha harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga:Ini Jadwal Azan Magrib Kota Semarang dan Sekitarnya pada 6 April 2024
Menurut beberapa pendapat ulama, waktu yang baik untuk mengganti puasa adalah di bulan Syawal atau kapan saja sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Namun, tidak ada kewajiban untuk melakukannya di tahun yang sama, asalkan qadha sudah ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Berdasarkan keterangan dari NU Online, batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan adalah hingga akhir Syaban 1446 Hijriah, tepat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Aturan ini berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa karena alasan syar’i seperti sakit atau keperluan mendesak lainnya, sehingga harus menggantinya di bulan-bulan lain.
Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban
Meskipun dibolehkan mengganti puasa di bulan Syaban, sebagian ulama melarang puasa setelah pertengahan Syaban atau Nisfu Syaban. Hal ini disebabkan oleh adanya hari syak (hari yang diragukan) menjelang Ramadhan.
Larangan ini disebutkan dalam hadist:
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Semarang dan Sekitarnya Sabtu 6 April 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: 'Jika bulan Syaban sudah melewati setengah, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)