Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Kos Paman

"Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh 'sayang ayo'."

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 April 2020 | 08:59 WIB
Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Kos Paman
AP (19) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020) malam, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Polresta Banyumas)

SuaraJawaTengah.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. AP merupakan warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam. Sebelum dibekuk, orangtua koraban lebih dulu melaporkan kejadian ini pada polisi.

"Perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, Mentari (bukan nama sebenarnya, red.), usia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar itu tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari Mentari, pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki," ujar Berry seperti diberitakan Antara, Senin (27/4/2020).

Ia mengatakan pelapor selanjutnya menghampiri Mentari dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu.

Baca Juga:Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan

Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan Mentari. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi Mentari.

Oleh karena itu, orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.

"Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo, red.). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata 'jangan bilang ke siapa-siapa' terhadap korban," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Sejak Kasus Dugaan Pencabulan Terkuak, Pendeta HL Tak Terlihat di Gereja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak