Geger Bupati Sragen Ancam Penjarakan Petani karena Jebakan Tikus

Alasannya memasang jebakan tikus listrik sangat membahayakan manusia.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 20:48 WIB
Geger Bupati Sragen Ancam Penjarakan Petani karena Jebakan Tikus
Larangan memasang jebakan tikus di persawahan Sragen. (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam akan penjarakan petani yang nekat memasang jebakan tikus berlistrik. Alasannya memasang jebakan tikus listrik sangat membahayakan manusia.

Bila masih nekat memasang jebakan tersebut dan sampai mengakibatkan orang meninggal maka petani tersebut akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020) siang. Dia mengklaim ada enam orang di Sragen yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari-Mei 2020 akibat jebakan tikus berlistrik yang dipasang di persawahan.

Yuni, sapaan Bupati Sragen, tidak ingin ada korban baru lagi sehingga mengambil tindakan tegas dengan melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik.

Baca Juga:Imam Tarawih Ternyata Positif Corona, 128 Jemaah Masjid Ikuti Tes Usap

“Larangan itu dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Larangan itu bukan hanya Pemkab yang memasang, tetapi juga oleh pihak aparat kepolisian karena dapat membahayakan jiwa seseorang. Apabila jebakan tikus berlistrik itu sampai mengakibatkan orang meninggal, maka akan dipidana kurungan. Ini peringatan keras kepada petani,” ujar Yuni.

Sebenarnya Yuni sudah jauh hari mengimbau agar petani tidak memasanng jebakan tikus berlistrik karena berisiko. Tetapi para petani beralasan bakal menjaga jebakan tersebut selama 24 jam.

Namun, faktanya jebakan tikus berlistrik itu merenggut enam korban jiwa di Sragen. Setelah jatuh korban, Bupati Sragen menegaskan semua warga wajib mendapat perlindungan.

Dia mengatakan enam kasus orang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus itu tidak dituntut hukum karena belum ada larangan. Tetapi jika muncul kasus baru setelah larangan ini maka pelaku bakal diproses secara hukum.

Yuni juga menawarkan solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Yakni dengan fumigasi pada sarang atau liang tikus, pengasapan dengan belerang, dan pemasangan umpan karena sekarang masih ada tanaman padinya.

Baca Juga:Jauh Sebelum Corona, Aura Kasih Karantina Mandiri Sejak Juni 2019

Dia melanjutkan solusi lainnya saat kondisi sawah bera atau tidak ditanami maka secara serentak dan rutin dilakukan kerja bakti sanitasi lingkungan. Serta gropyokan tikus serta pengasapan lubang sarang tikus.

REKOMENDASI

News

Terkini