Keji! Supriyadi Bunuh Balita Pacarnya karena Terbangun Sembari Nangis

"Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 Mei 2020 | 04:00 WIB
Keji! Supriyadi Bunuh Balita Pacarnya karena Terbangun Sembari Nangis
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan barang bukti berupa palu dalam kasus pengeniayaan dan pembunuhan di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

SuaraJawaTengah.id - Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga bernama Ernawati (25) dan pembunuhan anak korban berinisial MA yang masih berusia 5 tahun di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Supriyadi (38) yang tak lain adalah selingkuhan korban.

Dilansir Antara, Kamis (14/5/2020) malam, Supriyadi menyerang kedua korban dengan menggunakan palu. Dari pengungkapan kasus ini, motif tersangka menganiaya korban karena tak mau bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengannya.

Dengan alasan itu, Supriyadi mengaku sakit hati karena merasa dibohongi oleh korban.

Baca Juga:Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar

"Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji," ucapnya saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus ini di Mapolres Temanggun, Polda Jawa Tengah.

Supriyadi juga mengungkap alasannya ikut memukul bayi korban dengan palu hingga tewas. Alasannya karena dirinya panik ketika melihat balita itu terbangun sembari menangis.

Di tempat yang sama, Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis malam, mengatakan korban Ernawati (25) mengalami luka parah di bagian kepala dan anaknya Nur MA (5) meninggal dunia.

Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang.

Terungkapnya kasus ini, Ali membeberkan kronologi dari aksi sadis yang dilakukan Supriyadi.
Awalnya, tersangka dengan membawa palu, mendatangi rumah korban pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB.

Baca Juga:Dicibir Warganet Gegara Pamer Kokang Senjata, Bripda GAP Diproses Propam

Supriyadi masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid, kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur.

Kemudian tersangka menanyakan kepada korban kepastian hubungan antara tersangka dengan korban dan korban tidak memberikan kepastian, lalu tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala, kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala.

Tersangka kemudian memukul korban lagi sebanyak empat kali, setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi. Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke rumah dan menemukan korban dan anaknya bersimbah darah.

Ali menuturkan setelah polisi menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satuan Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka, namun setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter dan selanjutnya tersangka ditangkap.

Ali menyampaikan tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahi tersangka serta mau memutuskan hubungan dengan tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.

Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini