ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong

PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Mei 2020 | 17:22 WIB
ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong
Saat komisaris dan direktur PT Mandiri Tunggal Bahari ditahan oleh Polda Jateng. [Dafi Yusuf/Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Kabar adanya jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang di laut berlanjut ke babak baru. Pasalnya, PT Mandiri Tunggal Bahari penyalur korban ke kapal FV Fu Yuan Yu merupakan perusahaan bodong atau tak berizin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Modusnya itu, perusahaan tersebut merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera Cina. Padahal PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," jelasnya di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Setelah sampai di tempat tersebut, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.

Baca Juga:Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan

"Saat kita tiba di PT Mandiri Tunggal Bahari, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," katanya.

Berdasarkan penyelidikan berdasarkan Akte pendirian, PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri yang bekerjasama dengan agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd.

"Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2020 ABK Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas.

Tak hanya itu, pada tanggal 23 November 2019 ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT Mandiri Tunggal Bahari pada tanggal 30 September 2019 juga diketahui meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut.

Baca Juga:3 Agen yang Membuang ABK WNI ke Laut dari Kapal China Jadi Tersangka

"Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Kemudian jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.

Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak