- Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
- Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menyambut positif putusan tersebut di Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Pemisahan anggaran bertujuan memastikan dana pendidikan utuh untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah sesuai amanat konstitusi.
SuaraJawaTengah.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Organisasi guru itu menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan dana pendidikan tidak lagi digunakan membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menegaskan, putusan MK merupakan penegasan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 harus sepenuhnya diprioritaskan bagi kebutuhan sekolah, guru, peserta didik, serta peningkatan mutu pendidikan.
"Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi," kata Muhdi di Semarang, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar pembiayaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga:BGN Tegaskan SOP SPPG, Insentif Rp6 Juta per Hari Bisa Dipangkas Jika Tak Penuhi Standar
Menurut Muhdi, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan tidak boleh tergerus oleh program lain, meskipun memiliki tujuan yang sama-sama baik.
Ia menegaskan dukungan terhadap putusan MK bukan berarti menolak Program MBG. Sebaliknya, PGRI menilai program peningkatan gizi masyarakat tetap penting, tetapi karena bersifat lintas sektor dan berskala nasional, pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri.
"Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan," ujarnya.
Muhdi mengingatkan dunia pendidikan masih menghadapi banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari perbaikan ruang kelas dan sarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi guru, pemenuhan kekurangan tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Karena itu, ia menilai setiap rupiah dalam anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan dialihkan ke program lain.
Baca Juga:Jatah Penerima Makan Bergizi Gratis Dipangkas, BGN Tegas Larang Pecat Relawan Dapur
Sebagai anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi berharap pemerintah bersama DPR segera menyesuaikan struktur APBN agar pemisahan anggaran MBG dapat diterapkan mulai APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028, sesuai putusan MK.
Menurutnya, dengan anggaran pendidikan yang tetap utuh, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperkuat profesionalisme guru, meningkatkan kesejahteraan guru ASN PPPK maupun non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas sekolah, serta mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus benar-benar diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi dan putusan MK," tegasnya.