SuaraJawaTengah.id - Polres Wonogiri, Jawa Tengah menetapkan tujuh warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Karangtengah Bambang Daryono.
Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Kamis (21/5/2020), meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh warga itu tak ditahan. Hal itu karena alasan tertentu.
Kasatreskrim Polisi Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang pada, Kamis (21/5/2020), menyatakan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh warga sebagai tersangka.
Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami Bambang, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi.
Baca Juga:3 Tersangka TPPO di Kapal China Janjikan ABK Indonesia Bergaji Layak
Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam terjadinya peristiwa.
Selain itu para tersangka pun mengakui menganiaya Bambang secara bersama-sama.
Setelah ditanya lebih lanjut, Ghala membeberkan sedikit informasi terkait salah satu tersangka pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri tersebut.
Salah satu tersangka berinisial SW, adalah pelapor kasus dugaan perzinaan antara istrinya, Anisa, Kades Karangtengah Bambang Daryono.
Bambang dan Anisa telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka tak ditahan.
Baca Juga:Selama Pandemi, Polisi Tetapkan 107 Tersangka Hoaks Corona
"Berkas perkara tak lama lagi kami limpahkan ke kejaksaan (pelimpahan tahap satu)," kata Ghala mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.
- 1
- 2