Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Ya Ampun! Terbelit Utang, Ibu Muda di Banyumas Tega Gadaikan Motor Kawan
Sebelum menggadaikan motor temannya, perempuan 28 tahun itu berpura-pura meminjam motor untuk menemui suaminya
Bangun Santoso
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:45 WIB

BERITA TERKAIT
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
12 Maret 2025 | 23:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
13 Maret 2025 | 09:26 WIB WIBTerkini