SuaraJawaTengah.id - Kasmani (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang tega mencabuli anak kandung dan memaksa anak tirinya berhubungan badan dengannya pada saat sang istri sedang bekerja.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, sebelum berhubungan badan dengan anak tiri, tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang baru berusia delapan tahun.
"Jadi sebelum memaksa anak tirinya untuk berhubungan badan dengannya, tersangka mencabuli anak kandungnya dulu," jelas Gatot saat dihubungi SuaraJawatengah.id, Jumat (10/7/2020).
Kasmani yang bekerja sebagai tukang dekorasi bunga, nekat melakukan aksi bejatnya lantaran frustasi karena sepi pekerjaan dan menanggung beberapa utang.
Baca Juga:Cabuli 305 Anak, WN Prancis Pindah-pindah di 3 Hotel di Jakarta Barat
"Tersangka beralasan frustasi karena tidak ada pekerjaan dan punya hutang," katanya.
Kasmani seringkali mengancam anak kandung dan anak tirinya tidak dibelikan pulsa jika menolak melayani nafsu bejat ayahnya. Karena korban takut, akhirnya pasrah dan hanya bisa diam.
"Tersangka melakukan nafsu bejatnya setiap satu minggu dua kali," ucapnya.
Aksi bejat Kasmani mulai terungkap pada Selasa (2/6/2020) yang lalu. Saat itu anak tirinya sedang bermain handphone. Tersangka mencoba merayu korban untuk diajak berhubungan badan.
Namun, saat itu korban takut dan lari ke rumah kakeknya yang berada di belakang kediaman tersangka. Oleh sang kakek, kejadian tersebut diadukan ke ayah kandungnya.
Baca Juga:Pemerkosa ABG di Safe House Buron, Keluarga Diminta Bujuk DA Agar Menyerah
"Setelah mendengar kejadian tersebut ayah kandungnya lapor kepada kami," katanya.
- 1
- 2