Tiba-tiba sekelompok gengster berusaha untuk menghadang mereka. Setelah itu, pelaku melemparkan baru kearah kepala korban dengan jarak kurang 1 meter saat posisi berlawanan arah dengan pelaku.
Tak hanya itu, lanjut Masud, setelah korban pingsan sepeda motor yang ditunggangi korban dengan temannya akhirnya menabrak trotoar karena lepas kendali. Akhirnya korban tersungkur dan mengalami luka berdarah di bagian kepala sebelah kanan.
Saat ini, tersangka atas nama NR (17) pelemparan bartukepada Khoirul sudah diamankan Polsek Tembalang. Selanjutnya, tersangka akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dia tahun delapan bulan.
Baca Juga:Gangster Berulah, Toyota Fortuner Dibikin Hancur Pakai Bego
Kontributor : Dafi Yusuf