PN Semarang Batal Tutup Seusai Pegawai Meninggal Terpapar Corona

"Instruksi dari ketua pengadilan, kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka."

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 19 Juli 2020 | 12:21 WIB
PN Semarang Batal Tutup Seusai Pegawai Meninggal Terpapar Corona
Petugas menyemprot ruang sidang di PN Semarang, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/ HO-PN Semarang)

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.

"Instruksi dari ketua pengadilan, kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, PN Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari mulai Senin (20/7) menyusul adanya salah seorang pegawai meninggal karena positif terjangkit Corona.

Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Satu Panitera Meninggal karena Covid, PN Semarang Ditutup 7 Hari

Eko menyebut sempat ada riwayat kontak antara almarhum dengan pegawai pengadilan setelah pelantikan.

Sementara berkaitan dengan operasional pengadilan, ia menambahkan mekanisme operasional pengadilan akan mengacu pada SEMA Nomor 6 tahun 2020 yang berkaitan dengan masa pandemi ini.

Proses persidangan sendiri, lanjut dia, tetap dilaksanakan secara daring untuk perkara pidana dan E-litigasi untuk perkara perdata.

Pegawai PN Semarang, kata dia, yang jumlahnya mencapai 200-an orang juga tetap akan menjalani uji cepat COViD-19 pada Senin (19/7) pagi. (Antara).

Baca Juga:Sedih, Istri Meninggal Susul Mendiang Suami yang Terpapar Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini