TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:32 WIB
TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara
Proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (6/8/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memvonis hukuman penjara terhadap salah satu terpidana penolakan penguburan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas berinisial K (57) dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada Kamis (6/8/2020).

K yang merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berstatus PNS aktif divonis bersalah karena menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa setempat.

Dalam proses persidangan yang dimulai pukul 10.50 WIB, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti dalam proses persidangan, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.

Terpidana K terbukti melanggar pasal yang telah diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Penasihat hukum terpidana K, Sarjono mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum, kita akan melihat masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah nanti akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima, kami akan koordinasi dengan terdakwa yang saat ini ada di tempat lain yaitu di Polresta," jelas Sarjono.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19, telah ditetapkan 7 tersangka. Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.

Baca Juga:Bukan Positif Corona, Jenazah Pensiunan TNI Ditolak Dikubur di Desa Sendiri

Terpidana K menjadi terdakwa pertama yang telah divonis Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan tersangka lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan.

Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Empat tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.

Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.

Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.

Sedangkan tiga tersangka susulan tersebut menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry berasal dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dengan inisial S (49), lalu A (49) dan E (47). Mereka memiliki peran masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak