“Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM,” ungkap Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui segera menyerahkan diri.
Sejauh ini, peran para tersangka di kasus pengeroyokan Mertodranan, Solo, bermacam-macam. Menurut Kapolda, setiap pelaku berperan lain seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi.
Baca Juga:Wali Kota Solo Rudy Bicara Soal Habib Assegaf Dikeroyok Laskar Intoleran
Polisi juga menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu yang sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
“Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan. Ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini,” papar Kapolda.