HT Bantai Teman Masa Kecil Berikut Istri dan Dua Anaknya Demi Punya Mobil

Suranto, Sri Handayani (36) istrinya, dan kedua anak mereka Rafael (10) serta Dinar (5) ditemukan tewas membusuk dalam rumah, Jumat (21/8) malam.

Reza Gunadha
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17:56 WIB
HT Bantai Teman Masa Kecil Berikut Istri dan Dua Anaknya Demi Punya Mobil
Rumah Suranto di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo. [Solopos/Bony Eko Wicaksono]

SuaraJawaTengah.id - HT (41) lelaki di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa teman kecilnya, Suranto (42), beserta semua keluarga.

Suranto, Sri Handayani (36) istrinya, dan kedua anak mereka Rafael (10) serta Dinar (5) ditemukan tewas membusuk dalam rumah, Jumat (21/8) malam.

Mayat Sri Handayani dan Suranto ditemukan di ruang tamu. Sementara jenazah Rafael dan Dinar tergeletak di kamar.

Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh Suranto beserta keluarga karena ingin memiliki mobil milik korban. Suranto adalah pengusaha rental mobil.

Baca Juga:Satu Keluarga Dibantai Teman Ayah, Anak yang Masih Balita Juga Dibunuh

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, seperti diberitakan Solopos.com, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Yugo, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Lantaran hal itu, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik Suranto dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

Yugo Pamungkas mengatakan, selama ini, korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban di Duwet Baki.

Saat kejadian pada Rabu (19/8) dini hari, pelaku HT yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk ke rumah.

Pelaku, ungkap kapolres, mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

Baca Juga:Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Membusuk di Ruang Tamu

Yugo menyampaikan, pelaku pembunuhan satu keluarga itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.

Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Yugo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak