SuaraJawaTengah.id - Seseorang yang mengaku wartawan dari media Buser melakukan tindak pengancaman dan pemerasan terhadap pengelola objek wisata di Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Mahmud, pemilik wisata Batu Angkruk, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo tiba-tiba saja didatangi oknum yang mengaku dari media Buser, Sabtu (14/8) lalu. DYM, inisial pria itu, datang bukan untuk berwisata seperti wisatawan lainnya.
Ia justru menghampiri pengelola untuk mengajukan proposal sumbangan. Ia meminta bantuan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) medianya yang ke 20. Hal itu yang membuat Mahmud resah, pria itu juga mulai mengusik proses perizinan objek wisata yang dikelolanya.
"Tersangka menanyakan perizinan tempat wisata pelapor. Pelapor menjelaskan perizinannya masih dalam proses,"kata Kepala Satreskrim Polres Wonosobo Mochammad Zazid, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Jawaban Mahmud itu justru membuatnya semakin tersudutkan. Jika izin belum keluar, kenapa objek wisatanya sudah dibuka untuk umum.
Namun pelaku bersedia tak memperpanjang masalah itu dengan syarat. Ia akan menutup mata dengan masalah perizinan yang dihadapi korban.
Mahmud kemudian memberikan uang Rp 300 ribu ke DYM, namun ditolak. Maklum, tempat wisata yang dikelola korban dilihatnya cukup ramai. Pelaku meminta uang lebih, yaitu sebesar Rp 1,5 juta. Mahmud hanya menyanggupi Rp 1 juta.
Namun, Giliran istrinya, Karimah tidak terima dengan keputusan suaminya. Ia hanya mau mengasih uang ke tersangka Rp 300 ribu.
Jelas DYM ogah menerima setelah nominalnya diturunkan. Terlebih sebelumnya, korban sudah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan uang senilai Rp 1 juta.
Baca Juga:KPK Turun Tangan Selidiki Kasus Pemerasan 63 Kepsek Di Riau
DYM lalu meninggalkan korban menuju mobilnya. Mahmud masih mencoba menawar. Ia bersedia memberi Rp 1 juta melalui transfer rekening sehingga tidak diketahui istrinya.
Rupanya DYM tetap menolak pemberian itu. Ia balik mengancam akan menutup objek wisata itu kemudian bersama dinas terkait.
"Tersangka bilang ke pelapor besok akan kembali bersama orang dinas pariwisata untuk menutup tempat itu," katanya
Alih-alih merealisasikan omongannya untuk menutup tempat wisata, DYM justru harus berhadapan dengan polisi beberapa hari kemudian saat ia datang kembali di objek wisata itu.
Karimah yang takut karena didatangi kembali oknum itu seketika menghubungi polisi Polsek Kejajar agar membantu persoalannya.
DYM pun ditangkap. Ia dituduh melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap pemilik wisata. Ia disangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau pasal 369 ayat (1) tentang tindak pengancaman, atau pasal 335 ayat (1) KUHP.
Warga Karangsoka Kecamatan Kembaran Banyumas itu pun harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Khoirul