Takut Jadi Klaster Baru, ASN Boyolali Terapkan WFH

Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Boyolali meledak. Tak ingin menjadi klaster baru seperti Bawaslu, Pemkab Boyolali intruksikan ASN bekerja dari rumah.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 08:00 WIB
Takut Jadi Klaster Baru, ASN Boyolali Terapkan WFH
Ilustrasi ASN

SuaraJawaTengah.id - Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Boyolali terus bertambah. Pemerintah Kabupaten Boyolali kembali memberlakukan kebijakan work from home atau WFH untuk aparatur sipil negara atau ASN, mulai Senin (14/9/2020).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/9/2020). Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Boyolali. 

Dia mengatakan pada Rabu, Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali terkait hal itu sudah terbit, yakni SE No. 060/1562/1.8/2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Boyolali No. 800/1219/1.8/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Boyolali.

Hal itu untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67/2020.

Baca Juga:Kampus Kembali Buka, Kematian karena Covid-19 AS Melonjak Hampir 190.000

Disebutkan dalam SE Bupati Boyolali tersebut, untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor terdiri dari seluruh kepala dan sekretaris perangkat daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Kelala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Koordinator Wilayah.

Paling banyak 50% dari seluruh pegawai ASN pada perangkat daerah, UPT, dan Koordonator Wilayah.

Kemudian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah diutamakan dari pegawai ASN yang berisiko tinggi terkena dampak Covid 19.

Di antaranya yang berumur lebih dari 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta, seperti hipertensi, kardiovaskular, diabetes.

Kemudian pegawai yang sedang menjalani karantina mandiri atau karantina wilayah. Pegawai yang berdomisili di luar daerah yang menjalankan pembatasan sosial berskala besar, dan sebagainya.

Baca Juga:Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka

"SE Bupati hari ini sudah terbit. Boyolali mengambil opsi untuk WFH maksimal 50% ASN yang masuk. Dikecualikan dinas-dinas yang bertugas di Satgas Covid 19, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Puskesmas. Mekanismenya yang mengatur adalah masing-masing kepala dinas," kata Masruri dilansir dari Solopos.com, Kamis (10/9/2020). 

Masruri berharap dengan adanya WFH tidak mengganggu pelayanan dan kegiatan dinas.

"Untuk itu kepala OPD agar mengatur personelnya. WFH diberlakukan mulai Senin [14/9]. Batas waktunya melihat situasi. Jika wabah sudah terkendali nanti akan dievaluasi," kata dia.

Kepada yang menjalankan WFH, pihaknya meminta agar tetap menjalankan tugasnya di rumah, dan tidak menyalahgunakan waktunya.

"Kalau bisa kami sarankan yang WFH bisa merapat ke tim jaga tangga di masing-masing RT, jadi bisa membantu," lanjut Masruri.

Masruri mengatakan sebelumnya kebijakan WFH sudah pernah diterapkan di Boyolali. Namun dicabut menyusul jumlah kasus Covid 19 yang sempat mereda.

"Tapi sekarang kondisi seperti ini, jadi diberlakukan lagi," jelas dia.

Berdasarkan data dari covid19.boyolali.go.id jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga hari ini (10/9/2020) sebanyak 635, kemudian pasien Sembuh 285 orang, dan pasien meninggal mencapai 22 orang.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini