Coblos Kotak Kosong Juga Pilihan, Hendi-Ita Kampanye Door To Door

Pada Pilkada 2020, beberapa wilayah di Jateng diprediksi akan terjadi pertarungan melawan kotak kosong, hal itu terjadi karena hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar ke KPU

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 12:10 WIB
Coblos Kotak Kosong Juga Pilihan, Hendi-Ita Kampanye Door To Door
Ilustrasi Pilkada 2020

SuaraJawaTengah.id - Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota semarang diprediksi hanya ada calon tunggal. Artinya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu akan melawan kotak kosong

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata Ratna dilansir dari Antara Rabu (9/9/2020). 

Ia menceritakan pengalaman Badan Pengawas Pemilu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Baca Juga:GNPF Ulama Sumut Minta Pilkada Ditunda: Jangan Jadi Mesin Pembunuh

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah. 

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," katanya.

Namun, kata dia, saat Badan Pengawas Pemilu menangani laporan itu ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan-tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan.

"Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka," katanya.

Artinya, dia mengatakan, Pilkada di Makassar itu sebagai contoh bisa dijadikan pembelajaran yang berharga bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan.

Baca Juga:6 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumatera Utara Positif Covid-19

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," katanya.

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia. 

Sebelumnya Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu mempunyai jurus khusus untuk melawan kotak kosong. Jurus tersebut adalah melakukan kampanye dengan cara door to door

Menurutnya konsep door to door dilakukan untuk menghindari kerumanan massa yang mengakibatkan klaster penularan Covid-19. 

Hendi mengaku, menjadi calon tunggal lebih menakutkan. Apalagi beberapa warga yang mendukungnya meyakini akan menang karena Hendi-Ita melawan kotak kosong. 

"Kita khawatir karena calon tunggal warga yang mendukung kita, tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kita melawan kotak kosong, itu sangat merugikan kita," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini