SuaraJawaTengah.id - Orang terkaya di Indonesia Budi Hartono menolak kebijakan PSBB Total diterapkan di DKI Jakarta. Bos PT Djarum itu mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Salinan surat Budi Hartono diposting mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Polandia Peter Frans Gontha ke akun Instagram, pada Sabtu (12/9/2020).
"Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia, kepada Presiden RI September 2020," tulis Peter.
Dalam surat tersebut berisi argumentasi perihal keputusan Anies memberlakukan kembali PSBB total tidak tepat.
Baca Juga:Sehari Jelang PSBB Total, 2 Kawasan Bersepeda di Jakarta Timur Ditutup
Sebelumnya, Anies memberlakukan kembali PSBB total dengan alasan, semakin banyak kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kemudian akan mengakibatkan kapasitas rumah sakit mencapai maksimum dalam jangka dekat.
Budi Hartono dalam suratnya menjelaskan kenapa dia menilai keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat.
Pertimbangannya, pertama, hal ini disebabkan PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi.
Ini pun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.
Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri menangani lonjakan kasus.
Baca Juga:Bareng Terawan dan Monardo, Anies akan Umumkan PSBB Total Sore Ini
Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC guna mengansitipasi lonjakan kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.
Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.
Disebutkan dalam surat Budi Hartono, ada sejumlah saran untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, demikian ditulis Budi Hartono.
Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terpapar Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.
Keempat, perekonomian tetap harus dijaga sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat hingga pandemi berakhir.
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.
Disebutkan dalam surat tertanggal 11 September itu, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah Vox Populi, CPCS, Indo Barometer, dimana masyarakat rata-rata di atas 80 persen tidak menghendaki adanya PSBB kembali.