Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi

Pelaku penganiaya kucing bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP, tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2020 | 14:04 WIB
Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi
Ilustrasi kucing kampung (freepik)

"Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya," pungkas Badrus.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini