Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi

Pelaku penganiaya kucing bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP, tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2020 | 14:04 WIB
Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi
Ilustrasi kucing kampung (freepik)

"Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya," pungkas Badrus.

Kontributor : RS Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak