Apes! Pulang ke Rumah, Dua Tersangka Keributan Mertodranan Diamankan Polisi

Dua tersangka tersebut diamankan saat pulang ke rumah, saat ini tinggal lima tersangka yang masih dalam pencarian

Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 September 2020 | 16:19 WIB
Apes! Pulang ke Rumah, Dua Tersangka Keributan Mertodranan Diamankan Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Dua tersangka yang menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo akhirnya kembali dapat ditangkap oleh Aparat Polresta Solo.  

Keduanya, yakni  berinisial WH dan MR menjadi tersangka kesembilan dan kesepuluh dalam kasus kericuhan yang terjada pada Sabtu (8/8/2020) lalu itu.

Dilansir dari Solopos.com jaringan media Suara.com, Kepolisian menangkap WH di wilayah Banjarsari dan MR di wilayah Pasar Kliwon pada Sabtu (19/9/2020) siang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka baru itu sempat kabur ke beberapa lokasi luar Kota Solo.

Baca Juga:Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi

Namun, saat keduanya kembali ke rumah masing-masing, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap kedua tersangka kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu secara terpisah.

Menurut Kapolresta, dua tersangka itu sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, keduanya berhasil tertangkap dalam pelarian mereka.

"Total 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus intoleran Mertodranan. Dua tersangka baru ini belum mengikuti rekonstruksi beberapa waktu lalu," papar Kapolresta, Senin (21/9/2020). 

Kapolresta menambahkan kepolisian masih memburu lima orang tersangka kasus Mertodranan, Solo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lima orang itu masing-masing berinisial C, R, S, B, dan W. Kapolresta meminta para pelaku ini untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, tim lapangan yang akan menangkap para pelaku secara paksa.

Baca Juga:Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Sementara untuk kedua tersangka yang baru tertangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Menurut Kapolresta, dalam kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu tersangka WH melempar batu ke mobil Honda CRV dan mengenai pintu belakang. Sementara itu, tersangka MR juga melempar batu ke mobil Honda CRV berwarna putih itu.

Aparat kepolisian menyita celana jins, jaket warna merah, satu helm, celana panjang berwarna krem, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5990 YU. Sepeda motor warna merah hitam ini sebagai sarana saat melakukan aksi.

Sementara itu, penangkapan kedua tersangka itu menyusul delapan orang tersangka lain yang seluruhnya merupakan warga Kota Solo.

Kapolresta memerinci para tersangka berinisial MS, MM, SR, AN, ML, BD, ST, serta dua tersangka baru yakni WH dan MR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini