SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Dua pasangan tersebut, Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo pada 9 Desember.
Dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil rapat pleno penetapan calon Pilwakot Solo yang diadakan secara tertutup dan disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Rabu (23/9/2020).
Penetapan ini sesuai dengan Nomor: 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.
Baca Juga:Rancang Konser Virtual, Gibran-Teguh Mulai Mendekati Milenial
"Hari ini kami menetapkan pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo. Ada dua pasangan yang kami tetapkan, yakni Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo," ujar Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai rapat pleno.
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, KPU tidak mengundang kedua pasang cawali dan cawali dalam rapat pleno penetapan serta tim sukses (timses).
Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
"Awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal," jelas Nurul.
KPU Surakarta, kata dia, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan cawali dan cawawali akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
Baca Juga:Minta Izin Balap Lari, Kapolresta Surakarta: Tidak Akan Ada Izin
Ia nambahkan setelah SK penetapan calon diberikan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) dengan mekanisme rapat pleno terbuka di Hotel Sunan.
"Namun, dengan syarat pembatasan peserta diberlakukan. Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup, ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI," ucap Nurul.
Sementara itu tahapan selanjutnya yang harus dilakukan kedua pasangan dengan membuka rekening khusus dana kampanye. Laporan awal terkait rekening khusus tersebut dilaporkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Selanjutnya, tahapan kampanye dijadwalkan mulai Sabtu (26/9/2020).