KPU Solo Tetapkan Dua Pasangan Calon

Gibran Rakabuming Raka Teguh Prakosa dan dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo akan bertarung memperebutkan suara warga Solo pada Pilkada 9 Desember mendatang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 September 2020 | 14:35 WIB
KPU Solo Tetapkan Dua Pasangan Calon
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menunjukkan surat penetapan dua pasangan maju dalam Pilwakot Solo 2020, usai rapat pleno di Kantor KPU Surakarta, Rabu (23/9/2020). (Ayosemarang/Budi Cahyono)

"Namun, dengan syarat pembatasan peserta diberlakukan. Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup, ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI," ucap Nurul.

Sementara itu tahapan selanjutnya yang harus dilakukan kedua pasangan dengan membuka rekening khusus dana kampanye.  Laporan awal terkait rekening khusus tersebut dilaporkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Selanjutnya, tahapan kampanye dijadwalkan mulai Sabtu (26/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini