Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan

Dangdutan disaat pandemi membuat perhatian banyak pihak, selain melanggar protokol kesehatan, acara itu digelar oleh pejabat Kota Tegal

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2020 | 07:09 WIB
Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
Tangkapan layar unggahan di Instagram. (Instagram/@memoefriantto).

Meski izin sudah dicabut, hajatan dan konser dangdut ternyata tetap berlangsung hingga malam hari tanpa ada aparat berwenang yang membubarkan.

Bahkan, warga yang mendatangi Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton bertambah banyak hingga menuai kritikan masyarakat di media sosial.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo angkat bicara setelah disorot karena menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Wasmad berkilah sudah mengajukan izin untuk menggelar hajatan pernikahan dan sunatan anaknya sejak sebulan yang lalu

Baca Juga:Erick Thohir Gaungkan Semangat Gotong Royong Tangani Covid-19

"Izinnya dari mulai dari RT, RW sampai muspika (kecamatan)," kata Wasmad, Kamis (24/9/2020).

Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, saat izin diajukan, belum terjadi peningkatan Covid-19 di Kota Tegal. "Saat itu sudah aman dan terkendali. Jadi izinnya sebelum ada peningkatan kasus," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini