1. a) Masing-masing sekolah perlu mendaftarkan nomor HP siswa/pendidik di aplikasi Dapodik;
b) Pengelola PDDikti kampus mendaftarkan nomor ponsel mahasiswa/dosen ke aplikasi PDDikti;
2. Pusdatin Kemendikbud akan mengumpulkan nomor HP dari Dapodik dan PDDikti;
3. Operator dan Pusdatin Kemendikbud bekerja sama mengecek status keaktifan nomor HP;
Baca Juga:Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud di Batam
4. Pemimpin satuan pendidikan bisa mengecek status itu melalui situs https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.