SuaraJawaTengah.id - Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).
Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Baca Juga:Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Menurut Luthfi, penyidikan kasus tersebut terus berjalan setelah penetapan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa Wasmad sebagai tersangka Rabu (30/9/2020).
"Hasil koordinasi penyidik beliau kooperatif. Belum penahanan. Proses ini harus dilalui. Nanti kita periksa, tahapan lanjut akan dilakukan penyidik," ucapnya.
Luthfi mengatakan, penetapan Wasmad sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).
"Tiga di antaranya merupakan saksi ahli pidana dan bahasa," ucap Luthfi.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan pertanggungjawaban yang dibuat Wasmad, surat izin penyelenggaraan acara yang dicabut oleh Polsek dan rekaman acara.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke tahap 1 terkait proses pemberkasan," ujar Luthfi.
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus