Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 06:30 WIB
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukkan barang bukti kasus usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

‎Polres Tegal Kota sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Saat dimintai tanggapan pasca penetapan tersangka tersebut, Wasmad enggan berbicara banyak.

Baca Juga:Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi

‎"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak ‎perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020) malam.

‎Wasmad juga tak mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil dirinya untuk menghadapi proses hukum.

"Kita ikuti saja," ucapnya.

Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian.

"Belum ada," ujarnya sembari buru-buru mematikan telepon.

Baca Juga:Feby Pratiwi Tampil Seksi di Video Klip Terlanjur

‎Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka ‎terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dan hanya mengenakkan wajib lapor.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakkan di bawah lima tahun.

"Yang bersangkutan juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan," kata Rita d

Rita mengungkapkan, Wasmad akan diperiksa untuk pertama kali sebagai sebagai tersangka pada Rabu‎ (30/9/2020). 

"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu. Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban wajib lapor," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak