Golkar Jateng Siapkan Pendampingan Hukum Terhadap Wasmad Edi Susilo

Nekat gelar konser dandutan saat pandemi Covid-19, Partai Golkar tidak memecat Wasmad Edi Susilo, melainkan hanya memberikan teguran

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2020 | 15:48 WIB
Golkar Jateng Siapkan Pendampingan Hukum Terhadap Wasmad Edi Susilo
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Polda Jateng. Politisi Partai Golkar terancam hukuman satu tahun penjara gara-gara menggelar konser dangdut pada acara hajatan anaknya. 

Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) I Golkar Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum (kepada Ketua DPRD Kota Tegal, red.) apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji dilansir dari Antara, Rabu (30/9/2020). 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih

Ia mengatakan bahwa DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi.

DPD Partai Golkar Jateng, kata Wihaji, akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

"Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu.

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan.

Kendati demikian, kata dia, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan. Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, DPR: Bagus, yang Diperlukan Ketegasan

"Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," katanya.

Wihaji mengatakan bahwa penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama.

"Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini," katanya.

Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak