SuaraJawaTengah.id - Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan membenarkan soal pelimpahan kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmed Edi Susilo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Untuk kasus tersebut, terdapat tiga jaksa yang akan meneliti dan meninjau berkas perkara selama tujuh hari.
"Memang sudah diterima kemarin tanggal 1 Oktober 2020," jelasnya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Ia menyebutkan, tiga Jaksa tersebut akan segera meneliti berkas perkara tersebut. Jika ditemukan terdapat berkas yang kurang lengkap pada perkara tersebut, terancam akan dikembalikan.
Baca Juga:6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19
"Jika berkas perkaranya kurang lengkap, terpaksa kita kembalikan dan kita suruh memperbaiki," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat sabar dan menunggu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Selain itu, meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jateng, untuk persidangan tetap dilakukan di Kota Tegal.
"Untuk persidangan akan dilakukan di Kota Tegal," paparnya.
Pada waktu berbeda, Kabidhumas Polda Jateng, Kombos Pol.Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Wasmed sudah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Dia sudah jujur telah melakukan konser dangdutan yang dihadiri lebih dari 1000 orang," ucapnya.
Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah
Sebelumnya, konser dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pagi hingga dini hari.
Akhirnya, acara itu viral dan banyak diperbincangkan di sosial media karena melanggar protokol kesehatan.
Kontributor : Dafi Yusuf