Bentrok Pendemo dan Polisi di Semarang: 4 Orang Diduga Melakukan Perusakan

193 peserta aksi masih menjalani pemeriksaan, 76 diantaranya sudah dipulangkan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Bentrok Pendemo dan Polisi di Semarang: 4 Orang Diduga Melakukan Perusakan
Ketika para buruh jebol Gedung DPRD Jateng( Suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Polrestabes Semarang mendalami pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga menjadi perusuh dan pelaku perusakan pada unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya polisi mengamankan sekitar 269 peserta aksi. Mereka menjalani pemeriksaan oleh para penyidik setelah terjadi bentrok antara Polisi dengan para pendemo. 

"Kami sempat mengamankan sejumlah 269 orang, setelah menjalani pemeriksaan awal dan pendataan, kita pulangkan 76 orang di lokasi demo, sisanya 193 kita lakukan proses pendalaman di Mapolrestabes dan dari jumlah tersebut, ada empat orang yang diduga keras terlibat unsur perusakan saat demo," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa empat orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu masih berstatus terperiksa dan tercatat sebagai mahasiswa di Kota Semarang.

Baca Juga:Kecam DPR, Mahasiswa: Cukup Mic Saja yang Dimatikan, Suara Rakyat Jangan!

Menurut dia, status keempat terperiksa tersebut bisa dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan alat bukti dari lokasi kejadian berupa foto serta rekaman video. 

"Sangkaan Pasal 170, 187, 212, 216, dan 218 KUHP," ujarnya.

Benny menyayangkan adanya demostran berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang diamankan saat ikut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"Para pelajar ini hanya ikut-ikutan demo, diajak melalui grup WhatsApp," katanya.

Seperti diwartakan, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10).

Baca Juga:Emak-emak Malang Siapkan Konsumsi Gratis: Emak Titip Omnibus Law Dicabut!

Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan "water cannon".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini