Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Saat ini ketiganya ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelas dia.
Berkedok Bantu Anak Yatim, ATM Pensiunan ASN Ini Dikuras Komplotan Penipu
Palaku menguras habis isi tabungan korban, hasilnya untuk membeli sepatu bermerk
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:00 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
02 April 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
Raden Patah: Raja Pertama Kesultanan Demak yang Berdarah Tionghoa
15 Januari 2025 | 08:41 WIB WIBTerkini
lifestyle | 13:44 WIB
lifestyle | 12:01 WIB
lifestyle | 11:45 WIB
news | 16:05 WIB