Berhubungan dengan Juniornya, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dipenjara

Prajurit TNI tersebut terbukti melakukan hubungan seks yang menyimpang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:19 WIB
Berhubungan dengan Juniornya, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi TNI [BBC]

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak