Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan

Warga pun melakukan aksi demo, untuk mempertanyakan penegak hukum bukan malingnya yang dipenjara, malah yang nangkep kena hukumannya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:32 WIB
Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan
Warga Getasan, Glodogan, Klaten Selatan saat mendatangi Kejari Klaten, Senin (18/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini