Parah! Cium Mahasiswi yang Lagi KKP, Kades Ini Akhirnya Dihukum Penjara

Kades tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, tak terima akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:32 WIB
Parah! Cium Mahasiswi yang Lagi KKP, Kades Ini Akhirnya Dihukum Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJawaTengah.id - Pelecehan seksual selalu terjadi terhadap wanita. Jika tidak diberikan tindakan tegas, laki-laki hidung belang biasanya akan semakin trengginas. 

Apalagi pelakunya adalah oknum kepala desa, yang saharusnya bisa menjaga rakyatnya. Kasus pelecehan seksual ini dilakukan kepala desa (Kades) bernama Abdul Karim.

Ia nekat mencium mahasiswi berinisial AP yang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatanya sang Kades Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka dan Kini ditahan di Polres Wajo.

Baca Juga:Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Wali Kota Mundur dan Minta Maaf

Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam Amirullah mengatakan, tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).

"Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu," katanya dilansir dari SuaraSulsel.id, Kamis (22/10/2020).

Islam mengungkapkan Abdul Karim melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Makassar. Dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.

"Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama," ungkap Islam.

Tidak terima dengan perlakuan Kades, korban AP melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Wajo. 

Baca Juga:Pengakuan Nenek Kemaluannya Dielus Kuli Panggul: Dia Pegang, Langsung Kabur

Hasilnya, Abdul Karim pun tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.

"Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata dia.

"Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku)," ungkap Islam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 289 dan 294," katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020. 

Kala itu, korban yang sedang melakukan KKP di desa tersebut mendatangi pelaku yang bekerja sebagai kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan. 

Hanya saja, sang kades yang didatangi korban malah bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipi AP.

"Iya korbannya mahasiswa KKP. Korban datang untuk minta tandatangan di kantor desa. Di situ kejadiannya," kata dia.

"Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020," sambung Warpa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini