"Pelaku langsung kita tangkap. Di kandang ayam ditemukan ceceran darah korban, linggis, lakban, dan bekas seretan," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp8 juta yang diambil pelaku dari tas korban.
Pelaku juga mengambil uang korban melalui M-Banking BCA senilai Rp15 juta. Uang tersebut belum sempat dihabiskan pelaku, polisi sudah membekuknya.
"Jadi korban ini saat kondisi sekarat masih diminta nomor PIN ATM. Pelaku mengambil uang dari ATM dua rekening korban total Rp15 juta," katanya.
Baca Juga:Gara-gara Hal Ini, Pelaku Tega Bunuh dan Bakar Kerabat Presiden Jokowi
Kapolda mengatakan pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.